Rabu, 26 Mei 2010

ditinjau dari hukum kesehatan tentang penyalagunaan narkotika

KATA PENGANTAR


Assalamu Alaikum wr.wb.
Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah Subhanahu Wataala atas berkat dan Tuntunan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak mengalami hambatan dan kendala yang tentu saja sebagai akibat dari segala keterbatasan yang dimiliki oleh kami dan ketidaksempurnaan dalam memahami judul yang diberikan. Akan tetapi, semua itu dapat dilalui berkat pertolongan, bantuan, bimbingan dan petunjuk dari berbagai pihak sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini sebagaimana adanya sekarang.
Untuk itu perkenankanlah kami menghaturkan ungkapan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian makalah ini. Semoga apa yang telah kami buat dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Akhirnya kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh Karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini kedepannya. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalam.

Makassar, desember 2009

NURUL AHDA IKHSANI






Kata Pengantar ………………………………………………………………………….…i
Daftar Isi ……………………………………………………………………………………...ii


Bab I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. ………………………………………………………..….……...1
C. Rumusan Masalah……………………………………………….…….….……..1
D. Tujuan…………………………………………………………….………..…….....2


Bab II : PEMBAHASAN
A. pengertian Narkoba ……………………………………………….................3
B. jenis-jenis Narkoba…………………….…………………………………..…….4
C. klasifikasi Narkoba……………………………………..………………………..5
D. pengaruh atau gejala yang timbul dari Narkoba………………………..6

E. Tinjauan Hukum islam terhadap Narkoba….……….………………………8

F. Pertimbangan Hukum islam terhadap narkoba…………………………..9



Bab III : PENUTUP
A. Kesimpulan……………………………………………………………...………..12

B. Saran……………………………………………………………………………….1


Daftar Pustaka



PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika atau obat bius yang dalam bahasa Inggris disebut narcotic adalah semua bahan obat yang mempunyai efek kerja yang pada umumnya bersifat:
1. Membius (menurunkan kesadaran)
2. Merangsang (meningkatkan semangat kegiatan atau aktivitas)
3. Ketagihan (ketergantungan , mengikat, dependence)
4. Menimbulkan daya berkhayal (halusinasi)
Dr.Shaleh bin Ghonim as Sadlan membagi obat-obat terlarang ini menjadi tiga bagian, yaitu :
a. Narkotika Natural (Alami)
b. Narkotika Semi Sintesis
c. Narkotika Sintesis
Abu Ghifari membagi narkotika menjadi dua bagian yaitu :
a. Narkotika alam.
b. Narkotika sintetik jenis yang diolah secara kimiawi,
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
Menurut UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
gejala yang ditimbulkan oleh narkoba:
 Psikologi
 Fisiologis
Secara etimologis kata qiyas berarti qadara, artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya. Sedangkan menurut terminology hukum Islam, Al-Imam Al-Ghozali mendefinisikan qiyas sebagai berikut:
حمل معلوم على معلوم في اثبات حكم لهما أونفيه عنهما يأمر جامع بينهما من اثبات حكم أونفيه عنهما.
“Menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.”
Karena sifat Iskar yang berpengaruh di dalam penggunaan narkoba sangat ditentukan oleh besar kecilnya kadar yang dikonsumsi, maka hasil penetapan besar kecilnya muatan hukum narkoba tersebut harus disesuaikan dengan qiyas yang dipergunakan.
menentukan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba secara pasti dan adil. adalah sepanjang narkoba dipergunakan di jalan benar, maka Islam masih memberikan toleransi. Artinya narkoba dalam hal-hal tertentu boleh dipergunakan, khususnya pada kepentingan medis pada tingkat – tingkat tertentu:
a. Pada tingkat darurat.
b. Pada tingkat kebutuhan atau hajat.
c. Tingkatan bukan darurat dan bukan hajat
narkoba adlaah haram, karena pada narkoba terdapat illat (sifat) memabukkan sebagaimana pada khamer, sekalipun mekanisme hukumanya berbeda. Hal ini selaras dengan pernyataan Ibnu Taimiyah yang berbunyi:
قال شيخ الإسلام- رحمه الله-: "أكل هذه الحشيشة الصلبة حرام، وهي من أخبث الخبائث المحرمة، وسواء أكل منها قليلا أو كثيرا، لكن الكثير المسكر منها حرام باتفاق المسلمين"
“Berkatalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah r.a. mengkonsumsi ganja hukumnya adalah haram, bahkan termasuk sejelek-jelek perkara, baik sedikit maupun banyak, hanya saja mengkonsumsi secara banyak hukumnya haram berdasarkan kesepakatan umat Islam.”
Sejalan dengan itu Al-Imam Al-Qarafi juga berpendapat:
النبات المعروف بالحشيشة التي يتعاطها أهل الفسوق اتفق أهل العصر على المنع منها أعنى كثيرها المغيب للعقل
“Tumbuh-tumbuhan yang terkenal dengan anam ganja yang dikonsumsi oleh orang-orang fasiq, telah disepakati keharamanya oleh para ulama’, yaitu penggunaan dengan kadar banyak sehingga menghilangkan (berpengaruh) pada akal.
narkoba menurut Islam adalah:”Segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, tetapi bukan minuman keras, baik berupa tanaman maupun yang selainya. Selanjutnya istilah narkoba dalam terminology Islam disebut mukhoddirot”.
Hukum keharaman narkoba ditetapkan melalui jalan qiyas yang terdiri dari: qiyas aulawi, qiyas musawi dan qiyas adwan. Adapun sangsi hukumnya, bagi pengguna narkoba sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Selain itu, Islam memandang narkoba merupakan barang yang sejak awal sudah diharamkan. Oleh karenanya pada kebutuhan medis, penggunaan narkoba dianggap tingkat darurat atau toleransi
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat diperoleh rumusan masalah
1. Pengertian Narkoba
2. jenis-jenis Narkoba
3. Klasifikasi Narkoba
4. Pengaruh atau gejala yang timbul oleh narkoba
5. Tinjauan hukum Islam terhadap Narkoba
6. Pertimbangan Hukum Islam terhadap Narkoba
C. TUJUAN
 Untuk mengetahui efek dari bahaya Narkoba yang ditimbulkan dari penyalagunaan Narkoba
 Untuk mengetahui apa islam memboleh pemberian Narkoba kepada pasien
 Bagaimanakan pandangan islam terhadap penyalagunaan Narkoba selain dari keperluan medis
 Untuk mengetahui Hubungan Hukum islam dan kesehatan terhadap penyalagunaan Narkotika



















C. NARKOBA
a. Pengertian Narkoba
Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pemakaian narkoba dapat mengakibatkan gangguan mental atau jiwa yang dalam istilah kedokteran jiwa (psikiatri) disebut gangguan mental organic. Disebut organic karena narkoba ini bila masuk ke dalam tubuh maka langsung bereaksi dengan sel-sel syaraf pusat (otak) serta menimbulkan gangguan pada alam pikir, perasaan, dan perilaku. Paramedis pun telah bersepakat, bahwa heroin dan semisalnya dapat memakan sel-sel otak dan mengakibatkan kerusakan jiwa serta badan manusia. Sedangkan ekstasi merangsang susunan syaraf pusat, terutama syaraf otonom yang mengatur peredaran darah dan pernapasan. Rangsangan ini menyebabkan orang mampu bergerak terus menerus tanpa rasa lelah, tidak tidur semalam suntuk, hilang nafsu makan, dan jika ada suara musik secara refleks kepalanya langsung bergoyang-goyang atau bergeleng-geleng mengikuti alur musik tanpa henti. Dalam dosis tinggi, narkoba akan menyebabkan tekanan darah meningkat sehingga menambah kerja jantung secara paksa dan memungkinkan pecahnya pembuluh darah. Dan sesungguhnya mengonsumsi barang terlaknat ini menyebabkan penderitraan pada manusia secara material maupun moral.
Dari aspek stabilitas keamanan, misalnya, baik nasional maupun internasional, persoalan narkoba saat ini sangat memperihatinkan. Dalam skala nasional banyaknya kejahatan-kejahatan di tanah air erat sekali hubunganya dengan masalah narkoba. Bahkan yang sangat mengerikan bahwa jaringan pengedar narkotika di Bali, Surabaya, dan Jakarta, selama lebih dari dua tahun ini dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) laki-laki dewasa kelas I di Tangerang. Napi yang menjadi otak peredaran heroin dan putau tersebut adalah Innocent Iwuofor, seorang warga Negara Nigeria.
Dalam skala internasional, ternyata kegiatan terorisme sering terkait dan erat hubunganya dengan kegiatan perdagangan narkotika ilegal lintas batas negara sehingga kepustakaan mengenai narkotika mengenal dan mengakui kedekatan kegiatan tersebut sebagai narco-terorism. Pasangan dua kegiatan yang berbeda latar belakang tampaknya semakin serasi sejalan dengan perkembangan pasca perang dingin karena kontrol dari negara kuat semakin berkurang terutama setelah hancur leburnya Negeri Unisoviet dan Yugoslavia. Kegiatan mafia kejahatan yang dimotori oleh bekas agen–agen KGB semakin merajalela dan menghalalkan segala cara untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda yang tidak pernah akan diperoleh selama rezim Unisoviet masih berdiri utuh. Kegiatan perdagangan ilegal narkotika menjadi salah satu alternative sumber pendanaan bagi kegiatan terorisme dan kejahatan transnasional lainya, seperti perdagangan wanita dan anak-anak serta penyelundupan migran ke beberapa negara.
b. Jenis-jenis Narkotika
Narkotika atau obat bius yang dalam bahasa Inggris disebut narcotic adalah semua bahan obat yang mempunyai efek kerja yang pada umumnya bersifat:
1. Membius (menurunkan kesadaran)
2. Merangsang (meningkatkan semangat kegiatan atau aktivitas)
3. Ketagihan (ketergantungan , mengikat, dependence)
4. Menimbulkan daya berkhayal (halusinasi)
Zat ini secara garis besar digolongkan menjadi dua macam: narkotika dalam arti sempit dan narkotika dalam arti luas. Narkotika dalam arti sempit, bersifat alami. Yaitu semua bahan obat opiatin, cocaine, dan ganja. Sedangkan narkotika dalam arti luas, bersifat alami dan syntetic. Yaitu semua bahan obat-obatan yang berasal dari:
a. Papaver Somniferum (opium atau candu, morphine, heroin dan sebagainya)
b. Eryth Roxylon Coca (cocaine)
c. Cannabis Sativa (ganja, hasyisy)
d. Golongan obat-obatan depressant (obat-obat penenang)
e. Golongan obat-obatan stimulant (obat-obat perangsang)
f. Golongan obat-obatan hallucinogen( obat pemicu khayal)
Dr.Shaleh bin Ghonim as Sadlan membagi obat-obat terlarang ini menjadi tiga bagian, yaitu :
a. Narkotika Natural (Alami)
Yaitu yang berasal dari tumbuh-tumbuhan seperti ganja, opium, koka, alkot (cathaedulis) dan lain-lain.
b. Narkotika Semi Sintesis
Yaitu yang dimodifikasi dari bahan-bahan alami (biasanya dari zat kimia yang terdapat dalam opium) kemudian diproses secara kimiawi supaya memberikan pengaruh lebih kuat, seperti morfin, heroin, kokain dan lain-lain
c. Narkotika Sintesis
Yaitu pil-pil yang terbuat dari bahan kimia murni. Pengaruh dan efek yang ditimbulkannya sama dengan narkotika natural atau semi sintesis. Dikemas dalam bentuk kapsul, pil, tablet, cairan injeksi, minuman, serbuk dan berbagai bentuk lainya. Di antaranya adalah berbagai jenis obat tidur seperti kapsul Signal, atau pil perangsang (stimulantia) seperti Kiptagon atau Amphetamine, atau tablet penenang seperti Valium 5 dan derivate-derivatnya yang lain. Termasuk diantaranya pil hallusinogent (pembangkit halusinasi) sepert L.S.D (Lysegic Acid Diethlamide).
Sejalan dengan itu Abu Ghifari membagi narkotika menjadi dua bagian yaitu :
a. Narkotika alam. Jenis natur dari dedaunan dan getah, yang tehnik penggunaanya sangat praktis yang terdiri dari :
1. Bentuk daun, misalnya ganja, wujudnya mirip daun teh kering, warnanya hijau kecoklatan, dan
2. Bentuk getah, misalnya cannabis dan hasyis, wujudnya cairan kental, warnanya coklat tua.
b. Narkotika sintetik jenis yang diolah secara kimiawi, terdiri dari:
1. Bentuk cairan, misalnya morfin (ampul), wujudnya mirip cairan alkohol murni, warnanya bening.
2. Bentuk tablet atau kapsul, misalnya: tablet cosadon, warnanya merah muda, magadon (nitrazwpam 5 mg), warnanya putih, rohipnool warnanya putih, kapsul nembutal, warnanya kuning, trandene 10, warnanya kuning tua.
d. Klasifikasi Narkoba
1. Narkotika
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
Yang dimaksud dengan narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Dan yang dimaksud dengan narkotika golongan II, adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Adapun yang dimaksudkan dengan narkotika golongan III, adalah narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
2. Psikotropika
Sebagaimana narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan, bahwa psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sedangkan psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras. Oleh Karena itu, pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang obat keras.
e. Pengaruh atau gejala yang ditimbulkan oleh narkoba
e.1. Psikologi
Meskipun efek narkotika dan psikotropika sering berlainan, namun secara umum benda itu menyerang sistem dan fungsi neotransmitter pada susunan syaraf pusat atau otak. Akibatnya fungsi berfikir, berperasaan dan berperilaku dari si pemakai atau pecandu akan terganggu. Misalnya semangat berlebihan, gelisah, dan tidak bisa diam, tidak bisa tidur, dan tidak bisa makan. Dalam jangka panjang, penggunaan obat ini dapat menimbulkan fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan.
Bila si pemakai sudah sampai pada tingkat pecandu, kemudian ia tidak memakainya, maka pengaruh yang dapat dirasakan, antara lain cepat marah, tidak tenang, cepat lelah, tidak bersemangat, dan ingin tidur terus.
e.2. Fisiologis
Efek yang ditimbulkan oleh narkotika dan psikotropika terhadap fisik, antara lain menurunya kekebalan tubuh dan rusaknya beberapa fungsi organ tubuh, baik organ dalam seperti jantung, paru-paru, liver, hati dan lain sebagainya, juga organ luar seperti pupil mata mengecil , bicara cadel, mulut kering, dan alat-alat indera lainya.
Dari uaraian di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba adalah racun yang bukan saja merusak seseorang secara fisik tapi juga merusak jiwa dan masa depan penggunanya. Secara fisik, kekebalan tubuh semakin lama semakin ambruk, sementara mentalitasnya sudah terlanjur ketergantungan dan membutuhkan pemenuhan narkoba dalam dosis yang semakin tinggi. Jika dia tidak berhasil menemukan narkoba, maka tubuh akan mengadakan reaksi yang menyakitkan, diantaranya sembelit, muntah-muntah, kejang-kejang, dan badan menggigil yang dikenal dengan sakau. Untuk itu para pecandu narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungan, hingga memerlukan terapi cukup lama.
Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan mental atau jiwa yang dalam istilah kedokteran jiwa (psikiatri) disebut gangguan mental organic. Disebut organic karena narkoba ini bila masuk ke dalam tubuh langsung bereaksi dengan sel-sel saraf pusat (otak) dan menimbulkan gangguan dalam alam pikir, perasaan danperilaku. Kondisi demikian dapat dikonseptualisasikan sebagai gangguan jiwa karena narkoba.
e. Pengaruh atau gejala yang ditimbulkan oleh narkoba
e.1. Psikologi
Meskipun efek narkotika dan psikotropika sering berlainan, namun secara umum benda itu menyerang sistem dan fungsi neotransmitter pada susunan syaraf pusat atau otak. Akibatnya fungsi berfikir, berperasaan dan berperilaku dari si pemakai atau pecandu akan terganggu. Misalnya semangat berlebihan, gelisah, dan tidak bisa diam, tidak bisa tidur, dan tidak bisa makan. Dalam jangka panjang, penggunaan obat ini dapat menimbulkan fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan.
Bila si pemakai sudah sampai pada tingkat pecandu, kemudian ia tidak memakainya, maka pengaruh yang dapat dirasakan, antara lain cepat marah, tidak tenang, cepat lelah, tidak bersemangat, dan ingin tidur terus.
e.2. Fisiologis
Efek yang ditimbulkan oleh narkotika dan psikotropika terhadap fisik, antara lain menurunya kekebalan tubuh dan rusaknya beberapa fungsi organ tubuh, baik organ dalam seperti jantung, paru-paru, liver, hati dan lain sebagainya, juga organ luar seperti pupil mata mengecil , bicara cadel, mulut kering, dan alat-alat indera lainya.
Dari uaraian di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba adalah racun yang bukan saja merusak seseorang secara fisik tapi juga merusak jiwa dan masa depan penggunanya. Secara fisik, kekebalan tubuh semakin lama semakin ambruk, sementara mentalitasnya sudah terlanjur ketergantungan dan membutuhkan pemenuhan narkoba dalam dosis yang semakin tinggi. Jika dia tidak berhasil menemukan narkoba, maka tubuh akan mengadakan reaksi yang menyakitkan, diantaranya sembelit, muntah-muntah, kejang-kejang, dan badan menggigil yang dikenal dengan sakau. Untuk itu para pecandu narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungan, hingga memerlukan terapi cukup lama.
Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan mental atau jiwa yang dalam istilah kedokteran jiwa (psikiatri) disebut gangguan mental organic. Disebut organic karena narkoba ini bila masuk ke dalam tubuh langsung bereaksi dengan sel-sel saraf pusat (otak) dan menimbulkan gangguan dalam alam pikir, perasaan danperilaku. Kondisi demikian dapat dikonseptualisasikan sebagai gangguan jiwa karena narkoba.
b. Tinjauan hukum Islam terhadap Narkoba
Sekalipun narkoba memiliki kesamaan sifat iskar dengan miras, namun secara definitive menunjukkan adanya perbedaan. Karena miras berupa zat cair sedangkan narkoba tidak. Dari sini muncul pertanyaan apakah narkoba yang memiliki dasar kesamaan iskar dengan miras, juga memiliki potensi muatan hukum yang sama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui dahulu sumber hukum yang dipergunakan di dalam hukum Islam yang sudah menjadi kesepakatan para yuris (dalam hal ini ulama Syafi’iyah), yaitu: al-Qur’an, al-Hadis, dan Qiyas.
Sebagaimana mereka telah sepakat bahwa dalil –dalil tersebut adalah sebagai alat istidlal (menetapkan dalil suatu peristiwa) juga telah sepakat tentang tertib atau jenjang dalam beristidlal dari dalil-dalil tersebut.
Diatas telah dijelaskan bahwa baik al-Qur’an maupun Al-Hadis , tidak pernah menjelaskan secara langsung persoalan narkoba. Begitu juga halnya dengan ijma’, baik dari para sahabat nabi maupun ulama mujtahid. Karena pada masa itu narkoba memang belum dikenal. Oleh karena itu alternative terakhir dalam memutuskan hukumnya narkoba adalah melalui jalan qiyas.
Secara etimologis kata qiyas berarti qadara, artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya. Sedangkan menurut terminology hukum Islam, Al-Imam Al-Ghozali mendefinisikan qiyas sebagai berikut:
حمل معلوم على معلوم في اثبات حكم لهما أونفيه عنهما يأمر جامع بينهما من اثبات حكم أونفيه عنهما.
“Menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.”
Karena sifat Iskar yang berpengaruh di dalam penggunaan narkoba sangat ditentukan oleh besar kecilnya kadar yang dikonsumsi, maka hasil penetapan besar kecilnya muatan hukum narkoba tersebut harus disesuaikan dengan qiyas yang dipergunakan. Apakah qiyas awlawi (yaitu qiyas yang berlkunya hukum furu’ lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada asal karena kekuatan illat pada furu’). Atau dengan menggunakan qiyas musawi (qiyas yang berlakunya hukum furu’ sama keadaanya dengan berlakunya hukum asal karena kekuatanillatnya sama). Ataukah menggunakan qiyas adwan (qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan berlakunya hukum pada asal meskipun qiyas tersebut memenuhi persyaratan.
c. Pertimbangan hukum Islam terhadap Narkoba
Pada pasal miras menurut hukum Islam telah dijelaskan bahwa seperti epium dan sebagainya, tidak diberlakukan hukuman had. Karena pada kenyataanya narkoba bukanlah miras. Untuk itu diperlukan qiyas sebagai alat beristidlal. Dengan maksud untuk menentukan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba secara pasti dan adil. Oleh karena itu mekanisme penetapanya diserahkan kepada yang berwewenang atau hakim. Kalau menurut pandangan hakim, penyalahgunaan narkoba itu kadarnya di bawah standar miras, maka hakim menggunakan qiyas adwan. Dan hukuman yang dijatuhkan , potensinya berada di bawah hukuman had. Akan tetapi kalau penyalahgunaan narkoba itu sama kadarnya dengan miras, maka qiyas yang harus dipergunakan adalah qiyas musawi. Dan hukuman yang ditetapkan dipersamakan dengan hukuman had. Bergitu juga apabila penyalahgunaan narkoba itu kadarnya lebih besar dari pada miras, maka yang dipergunakan adalah qiyas aulawi. Dan hukuman yang ditetapkan harus lebih berat dari hukuman miras sesuai dengan muatan kadar narkoba yang dikonsumsi atau disalahgunakan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sepanjang narkoba dipergunakan di jalan benar, maka Islam masih memberikan toleransi. Artinya narkoba dalam hal-hal tertentu boleh dipergunakan, khususnya pada kepentingan medis pada tingkat – tingkat tertentu:
a. Pada tingkat darurat. Yaitu pada aktifitas pembedahan atau operasi besar, yakni operasi pada organ-organ tubuh yang vital seperti hati, jantung, dan lain-lain. Yang apabila dilaksanakan tanpa diadakan pembiusan total, kemungkinan besar si pasien akan mengalami kematian.
b. Pada tingkat kebutuhan atau hajat. Yaitu pada aktifitas pembedahan yang apabila tidak menggunakan pembiusan, pasien akan merasakan sangat kesakitan, tetapi pada akhirnya akan mengganggu jalanya pembedahan. Walaupun tidak sampai pada kekhawatiran matinya si pasien.
c. Tingkatan bukan darurat dan bukan hajat. Yaitu tingkatan pada aktifitas pembedahan ringan yakni pembedahan paada organ tubuh yang apabila tidak dilakukan pembiusan, tidak apa-apa. Seperti pencabutan gigi, kuku, dan sebagainya. Namun pasien akan merasakan kesakitan juga.
Setelah melalui proses diskusi dan perdebatan panjang, akhirnya para ulama sampai pada kesepakatan bahwa narkoba adlaah haram, karena pada narkoba terdapat illat (sifat) memabukkan sebagaimana pada khamer, sekalipun mekanisme hukumanya berbeda. Hal ini selaras dengan pernyataan Ibnu Taimiyah yang berbunyi:
قال شيخ الإسلام- رحمه الله-: "أكل هذه الحشيشة الصلبة حرام، وهي من أخبث الخبائث المحرمة، وسواء أكل منها قليلا أو كثيرا، لكن الكثير المسكر منها حرام باتفاق المسلمين"
“Berkatalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah r.a. mengkonsumsi ganja hukumnya adalah haram, bahkan termasuk sejelek-jelek perkara, baik sedikit maupun banyak, hanya saja mengkonsumsi secara banyak hukumnya haram berdasarkan kesepakatan umat Islam.”
Sejalan dengan itu Al-Imam Al-Qarafi juga berpendapat:
النبات المعروف بالحشيشة التي يتعاطها أهل الفسوق اتفق أهل العصر على المنع منها أعنى كثيرها المغيب للعقل
“Tumbuh-tumbuhan yang terkenal dengan anam ganja yang dikonsumsi oleh orang-orang fasiq, telah disepakati keharamanya oleh para ulama’, yaitu penggunaan dengan kadar banyak sehingga menghilangkan (berpengaruh) pada akal.
Ulama yang lain memberikan ulasan agak luas. Artinya tidak terbatas pada ganja saja. Mereka sudah memasukkan opium , marihuana dan sebagainya. Sebagaimana Syekh Muhammad A’lauddin Al –Hashkafi al-Hanafi, beliau mengatakan :
Narkotika Psikopropika... ويحرم أكل البنج والحشيشة والأفيوم لأنه مفسد للعقل ويصد عن ذكر الله وعن الصلاة
“ …dan haram mengonsumsi ganja, marihuana dan epium , karena merusak akal dan menghalangi ingatan (dzikir) pada Allah dan shalat.”
Dari ulasan di atas bisa disimpulkan bahwa narkoba menurut Islam adalah:”Segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, tetapi bukan minuman keras, baik berupa tanaman maupun yang selainya. Selanjutnya istilah narkoba dalam terminology Islam disebut mukhoddirot”.
Hukum keharaman narkoba ditetapkan melalui jalan qiyas yang terdiri dari: qiyas aulawi, qiyas musawi dan qiyas adwan. Adapun sangsi hukumnya, bagi pengguna narkoba sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Selain itu, Islam memandang narkoba merupakan barang yang sejak awal sudah diharamkan. Oleh karenanya pada kebutuhan medis, penggunaan narkoba dianggap tingkat darurat atau toleransi
Dari definisi di atas (definisi miras), menunjukkan bahwa menurut pandangan Hukum Islam, narkoba bukanlah miras (khamer). Hanya saja pada narkoba terdapat illat yang sama dengan khamer. Illat tersebut adalah sifat iskar (memabukkan). Oleh karena itu bagi pelaku penyalahgunaan narkoba tidak dikenakan hukuman had, melainkan dikenakan hukuman dengan jalan qiyas terhadap miras. Yaitu:
a. Apabila penyidikannya menunjukkan illat yang lebih rendah (ringan) dari pada khamer, maka yang dipakai adalah qiyas adwan. Dalam arti derajat hukuman pidananya harus di bawah hukuman had.
b. Apabila penyidikanya menunjukkan illat yang sama dengan khamer, maka yang dipakai adalah qiyas musawi. Dalam arti derajat hukumanya dipersamakan dengan hukuman had. Akan tetapi apabila penyidikanya menunjukkan lebih berat dari pada khamer, maka yang dipakai adalah qiyas aulawi. Artinya , derajat hukumanya lebih berat dari hukuman had. Sedangkan muatan berat-ringanya (berat) hukuman sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Paparan di atas menunjukkan bahwa narkotika, dan obat berbahaya merupakan hal yang sangat menarik sekali untuk dikaji secara intensif, guna memberikan sumbangan pemikiran untuk mengatasi narkotika, dan obat berbahaya yang menjadi permasalahan serius, baik dalam skala nasional maupun internasional











PENUTUP
A. Kesimpulan
 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
 psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
 Jenis-jenis Narkotika
Narkotika atau obat bius yang dalam bahasa Inggris disebut narcotic adalah semua bahan obat yang mempunyai efek kerja yang pada umumnya bersifat:
1. Membius (menurunkan kesadaran)
2. Merangsang (meningkatkan semangat kegiatan atau aktivitas)
3. Ketagihan (ketergantungan , mengikat, dependence)
4. Menimbulkan daya berkhayal (halusinasi)
 Narkotika dalam arti sempit, bersifat alami. Yaitu semua bahan obat opiatin, cocaine, dan ganja. Sedangkan narkotika dalam arti luas, bersifat alami dan syntetic. Yaitu semua bahan obat-obatan yang berasal dari:
a. Papaver Somniferum (opium atau candu, morphine, heroin dan sebagainya)
b. Eryth Roxylon Coca (cocaine)
c. Cannabis Sativa (ganja, hasyisy)
d. Golongan obat-obatan depressant (obat-obat penenang)
e. Golongan obat-obatan stimulant (obat-obat perangsang)
f. Golongan obat-obatan hallucinogen( obat pemicu khayal)
 Dr.Shaleh bin Ghonim as Sadlan membagi obat-obat terlarang ini menjadi tiga bagian, yaitu :
a. Narkotika Natural (Alami)
b. Narkotika Semi Sintesis
c. Narkotika Sintesis
 Abu Ghifari membagi narkotika menjadi dua bagian yaitu :
a. Narkotika alam.
1. Bentuk daun, misalnya ganja, wujudnya mirip daun teh kering, warnanya hijau kecoklatan, dan
2. Bentuk getah, misalnya cannabis dan hasyis, wujudnya cairan kental, warnanya coklat tua.
 b.Narkotika sintetik jenis yang diolah secara kimiawi, terdiri dari:
1. Bentuk cairan, misalnya morfin (ampul), wujudnya mirip cairan alkohol murni, warnanya bening.
2. Bentuk tablet atau kapsul, misalnya: tablet cosadon, warnanya merah muda, magadon (nitrazw pam 5 mg), warnanya putih, rohipnool warnanya putih, kapsul nembutal, warnanya kuning, trandene 10, warnanya kuning tua
 Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
 psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika
 Pengaruh atau gejala yang ditimbulkan oleh narkoba
1. Psikologi
2. Fisiologis
 narkoba menurut Islam adalah:”Segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, tetapi bukan minuman keras, baik berupa tanaman maupun yang selainya. Selanjutnya istilah narkoba dalam terminology Islam disebut mukhoddirot”.
Hukum keharaman narkoba ditetapkan melalui jalan qiyas yang terdiri dari: qiyas aulawi, qiyas musawi dan qiyas adwan. Adapun sangsi hukumnya, bagi pengguna narkoba sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Selain itu, Islam memandang narkoba merupakan barang yang sejak awal sudah diharamkan. Oleh karenanya pada kebutuhan medis, penggunaan narkoba dianggap tingkat darurat atau toleransi





B.SARAN

Bahwa Hukum islam mempembolehkan narkotika dan Psikotropika digunakan untuk guna kepentingan medis karena kalau tidak menggunakan itu maka pasien akan mengalami kesakitan selain dari itu diharam karena dapat merusak tubuh dilihat dari hokum kesehatanya sendiri
pengawasan guna untuk agar penyalagunaan narkotika dan Psikotropika dapat di hindari selain pengawasan dari pihak berwajib juga diperlukan keaktif masyarakat untuk dapat mencegah pengedaran Narkotika
karena kalau tidak diantisipasi yang akan terkena dapatkan adalah generasii muda yang masih Aktif dan produktif karena seusia ABG ini yang diincar para pengedaran Narkoba karena usia remaja adalah dimana pencari jati diri dan sangat muda untuk dihasut atau didoktir oleh para pengedaran Narkoba sinilah diperlu pesaran serta dari orang tua untuk memantau pergaulan anak remaja sekarang untuk mengantisipasi karena dapat merusak psikologis dari remaja itu dan Fisiologis dari anak remaja itu sendiri




















Daftar pustaka




 Ahmad Mazid, Muhammad bin Muhammad Al Mukhtar bin, (t.th.), Ahkam al Jirohah al Thibbiyah wa al Atsar al Mutarottabah alaiha, (Madinah: Al Jamiah al Islamiyah bin al Madinah al Nabawiyah).
 Al Alusi, (1994), Ruhu al Maa’ni, juz 2, (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah).
 Al Bajuri, Ibrohim, (t.th.), Hasyiyah al Bajuri, (Indonesia: Dahlan).
 Al Dahlawi, Ahmad bin Abdul Rahim, (1987), Al Fauzul Kabir Fi Ushuli al Tafsir, (Bairut: Dar al Basya’ir al Islamiyah).
 Al Ghifari, Abu, (2002), Generasi Narkoba, (Bandung: Al Mujahid).
 Al Ghomrowi, Muhammad al Zuhri, (1923), Al Sirojol Wahhaj, (t.t: Musthofa al Babi al Halbi).
 Al Jashshas, (1994), Ahkamu al-Qur’an, juz 1, (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah).
 Al Qarafi, (t.th.), Al Furuq, jilid 1, (Beirut: Darul Fikri).
 Al Sadlan, Sholeh bin Ghonim, (2000), Bahaya Narkoba Mengancam Umat, (Jakarta: Darul Haq).
 Al Syatibi, Abi Ishaq, (t.th.), Al Muwafaqot, jilid 4, (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah).
 Aris, Widodo Moch, (1996), Makalah Penyalahgunaan Obat Psikotropika (obat terlarang),Dampaknya pada kesehatan, (t.tp)
 Atmasasmita, Romli, (2003), Pemberantasan Terorisme dari Aspek Hukum Pidana Internasiona, (Malang: Makalah Seminar Nasional dan Temu Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Unisma Malang).
 Bukhari, (1999), Shahih Bukhari, (Beirut: Dar Ibnu Katir al Yamamah).
Departemen Agama RI, (2001), Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve).
 Departemen Agama RI, (1978), Al Qur’an dan Terjemahanya, (Jakarta: Bumi Restu).
 Ismail, Anas Abu Daud, (1996), Dalilussailin, (t.tp: Al Mamlakatul Arabiyah).
 Mansur, Ali Nasif, (1975), Al Taj, (Beirut: Daru al Fiar).
 Muhammad, Ali Al Shabuni, (t.th.), Rowai al Bayan,juz 1, (t.tp: Daru al Fikr).
 Muslim, (1999), Sohih Muslim,jilid 3, (Beirut: Daru Al Ihya’al Turats).
 Sanusi, Ahmad Mushofa, (2002), Problem Narkotika Psikotropika dan HIV-AIDS, (Jakarta: Zikrul Hakim).
 Sartono, (1999), Racun dan keracunan, (Jakarta: Widya Medika).
 Sudiro, Amsruhi, (2000), Islam melawan Narkoba, (Jogjakarta: Madani Pustaka).
 Syarifudin, Amir, (1997), Ushul Fiqh,jilid 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu).
 Taimiyah, Ibnu, (t.th.), Majmu’al Fatawa, jilid 34, (Beirut: Daru Al Ihya’al Turats).
 Thohon, Ahmad bin Muhammad, (t.th.), Al Mukhoddirut Syarrun Mustatir.
 Yahya, Mukhtar dkk, (1983), Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, (Bandung: Al Ma’arif).
 Jawa Pos, 18 April 2003.
 Kompas, 29 Januari 2003.
 Tempo, 27 Mei 2001.
 Majalah Interview, 20 Januari 2001.
 Undang-undang Nomor 5, Tahun1997 tentang Psikotropika.
 Undang-undag Nomor 22, Tahun1997 tentang Narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar